Portal Informasi Resmi
Penggantian Antar Waktu (PAW)
Anggota DPRD Kabupaten Sigi
Transparansi, Integritas, dan Akuntabilitas dalam mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Sigi.
Apa itu PAW?
Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah proses penggantian anggota legislatif yang berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.