Logo KPU Kabupaten Sigi

KPU Kabupaten Sigi

Menurut Pasal 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD provinsi, dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD provinsi, dan PAW Anggota DPRD kabupaten/kota adalah proses penggantian Anggota DPR, Anggota DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Sumber : PKPU NO 3 TAHUN 2025