Terjadi Kekosongan Kursi
Pemicu awal dimulainya proses Penggantian Antar Waktu (PAW).
Definisi Kekosongan Kursi
Kekosongan kursi DPRD Kabupaten Sigi adalah keadaan ketika anggota DPRD Kabupaten Sigi berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, sehingga kursi tersebut tidak terisi.
Dalam kondisi ini, kursi tersebut harus segera diisi melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) agar fungsi lembaga legislatif tetap berjalan secara optimal. Secara umum, kekosongan kursi DPRD Kabupaten Sigi dapat terjadi karena tiga kondisi utama:
1. Meninggal Dunia
Jika anggota DPRD Kabupaten Sigi meninggal dunia, maka secara otomatis terjadi kekosongan kursi dan harus dilakukan PAW.
2. Mengundurkan Diri
Anggota DPRD Kabupaten Sigi dapat mengundurkan diri karena alasan pribadi, jabatan lain, atau kepentingan tertentu.
3. Diberhentikan
Menurut pasal 3 ayat (5) PKPU Nomor 3 tahun 2025 Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah;
- diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- menjadi anggota partai politik lain.