Logo KPU Kabupaten Sigi

KPU Kabupaten Sigi

Definisi Pengucapan Sumpah/Janji

Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sigi PAW merupakan tahap terakhir dalam proses Penggantian Antar Waktu setelah diterbitkannya keputusan peresmian pengangkatan oleh gubernur. Pada tahap ini, calon anggota DPRD Kabupaten Sigi yang telah diresmikan secara resmi dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan, sehingga sah menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi dan dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Dasar Pelaksanaan:

  • Gubernur menerbitkan Keputusan Peresmian
  • Keputusan telah diterima secara resmi oleh DPRD Kabupaten Sigi
  • Penjadwalan Rapat Paripurna pelantikan oleh DPRD Kabupaten Sigi

Penyelenggara Pelantikan

Dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi dan dipimpin oleh:

Ketua DPRD Kabupaten Sigi
/
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi

Proses Pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji

a

Penjadwalan Rapat Paripurna

Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi menjadwalkan rapat paripurna khusus yang mencakup: Pembukaan, Pembacaan SK Gubernur, Pengucapan Sumpah, dan Penandatanganan Berita Acara.

b

Pembacaan Keputusan Peresmian

Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi membacakan Keputusan Gubernur di hadapan sidang untuk menyampaikan dasar hukum pelantikan secara resmi kepada seluruh khalayak.

c

Pengucapan Sumpah/Janji

Calon anggota DPRD Kabupaten Sigi mengucapkan sumpah/janji jabatan yang dipandu oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sigi dengan poin utama:

  • • Setia kepada NKRI
  • • Jujur dan Adil
  • • Kepentingan Bangsa
  • • Patuhi Peraturan

Penandatanganan Berita Acara

  • • Penandatanganan resmi berita acara pelantikan
  • • Dokumentasi administrasi negara
  • • Pencatatan keanggotaan dalam sistem DPRD Kabupaten Sigi

Tujuan Tahap Akhir Ini

  • • Legitimasi formal sebagai wakil rakyat
  • • Komitmen terhadap konstitusi
  • • Awal pelaksanaan tugas kedewanan
  • • Melengkapi kursi yang kosong

Sumber : PKPU NO 3 TAHUN 2025

Kembali ke Alur