Penerbitan SK peresmian PAW
Langkah final legitimasi hukum oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Definisi Penerbitan SK Peresmian
Tahap Gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan PAW merupakan tahap akhir dari proses administratif sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sigi pengganti dilakukan. Pada tahap ini, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan secara resmi pengangkatan calon PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota melalui Keputusan Gubernur (SK Peresmian Pengangkatan).
Dasar Penerbitan SK oleh Gubernur:
- ✔ Surat usulan peresmian dari DPRD Kabupaten Sigi
- ✔ Surat pengantar dari Bupati/Wali Kota
- ✔ Surat penetapan calon PAW dari KPU Kabupaten Sigi
- ✔ Dokumen pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sigi sebelumnya
Proses Penerbitan SK Peresmian
Penerimaan Usulan dari Kepala Daerah
Gubernur menerima surat dari Bupati berisi nama anggota lama, alasan PAW, nama calon pengganti dari KPU Kabupaten Sigi, dan permohonan penerbitan Keputusan.
Verifikasi Dokumen oleh Pemprov
Pemerintah provinsi memverifikasi kesesuaian nama calon PAW dengan penetapan KPU Kabupaten Sigi, kelengkapan berkas pemberhentian, serta prosedur pengusulan dari DPRD Kabupaten Sigi dan Bupati.
Penyusunan Draft Keputusan Gubernur
Biro terkait menyusun draft SK yang memuat identitas anggota yang diberhentikan, dasar hukum pemberhentian, dan nama calon PAW pengganti.
Penandatanganan dan Penetapan SK
Gubernur menetapkan SK Peresmian. Dokumen dikirim ke DPRD Kabupaten Sigi dan Bupati sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan pelantikan.
Tujuan Penerbitan SK Peresmian
- ➔ Memberikan legitimasi hukum pengangkatan
- ➔ Menjamin kepatuhan terhadap undang-undang
- ➔ Dasar resmi pelaksanaan pelantikan
- ➔ Menjaga kesinambungan lembaga DPRD Kabupaten Sigi
Hasil dari Tahap Ini
Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Sigi Pengganti Antar Waktu.
Dokumen ini menjadi dasar mutlak untuk pengucapan sumpah/janji jabatan.
Sumber : PKPU NO 3 TAHUN 2025