Logo KPU Kabupaten Sigi

KPU Kabupaten Sigi

Definisi Penerbitan SK Peresmian

Tahap Gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan PAW merupakan tahap akhir dari proses administratif sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sigi pengganti dilakukan. Pada tahap ini, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan secara resmi pengangkatan calon PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota melalui Keputusan Gubernur (SK Peresmian Pengangkatan).

Dasar Penerbitan SK oleh Gubernur:

  • Surat usulan peresmian dari DPRD Kabupaten Sigi
  • Surat pengantar dari Bupati/Wali Kota
  • Surat penetapan calon PAW dari KPU Kabupaten Sigi
  • Dokumen pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sigi sebelumnya

Proses Penerbitan SK Peresmian

a

Penerimaan Usulan dari Kepala Daerah

Gubernur menerima surat dari Bupati berisi nama anggota lama, alasan PAW, nama calon pengganti dari KPU Kabupaten Sigi, dan permohonan penerbitan Keputusan.

b

Verifikasi Dokumen oleh Pemprov

Pemerintah provinsi memverifikasi kesesuaian nama calon PAW dengan penetapan KPU Kabupaten Sigi, kelengkapan berkas pemberhentian, serta prosedur pengusulan dari DPRD Kabupaten Sigi dan Bupati.

c

Penyusunan Draft Keputusan Gubernur

Biro terkait menyusun draft SK yang memuat identitas anggota yang diberhentikan, dasar hukum pemberhentian, dan nama calon PAW pengganti.

d

Penandatanganan dan Penetapan SK

Gubernur menetapkan SK Peresmian. Dokumen dikirim ke DPRD Kabupaten Sigi dan Bupati sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan pelantikan.

Tujuan Penerbitan SK Peresmian

  • Memberikan legitimasi hukum pengangkatan
  • Menjamin kepatuhan terhadap undang-undang
  • Dasar resmi pelaksanaan pelantikan
  • Menjaga kesinambungan lembaga DPRD Kabupaten Sigi

Hasil dari Tahap Ini

Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Sigi Pengganti Antar Waktu.

Dokumen ini menjadi dasar mutlak untuk pengucapan sumpah/janji jabatan.

Sumber : PKPU NO 3 TAHUN 2025

Kembali ke Alur