Verifikasi calon PAW
Proses inti penentuan keabsahan calon pengganti antar waktu oleh KPU Kabupaten Sigi.
Definisi Verifikasi Calon PAW
Verifikasi calon PAW adalah proses pemeriksaan dan pencocokan data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Sigi berdasarkan hasil pemilu serta dokumen administrasi yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Sigi.
KPU Kabupaten Sigi memastikan bahwa calon pengganti:
- ✔ berasal dari partai politik yang sama
- ✔ berasal dari daerah pemilihan yang sama
- ✔ merupakan calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya
- ✔ masih memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Tujuan Verifikasi Calon PAW
- Keabsahan Calon PAW
- Sesuai Hasil Pemilu
- Memenuhi Syarat (MS)
- Kepastian Hukum
Tahapan Verifikasi oleh KPU Kabupaten Sigi
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025:
Penerimaan permintaan verifikasi
KPU Kabupaten Sigi menerima surat permintaan verifikasi dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota beserta dokumen pendukung.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen
KPU Kabupaten Sigi memeriksa: surat usulan dari partai politik, dokumen identitas calon, dan dokumen pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sigi yang digantikan.
Pemeriksaan data hasil pemilu
KPU Kabupaten Sigi melakukan pengecekan terhadap: daftar calon tetap (DCT), daftar perolehan suara calon legislatif, dan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Pemeriksaan status calon
KPU Kabupaten Sigi memastikan status: tidak meninggal dunia, tidak mengundurkan diri, tidak menjadi anggota partai lain, dan tidak menduduki jabatan yang dilarang.
Batas Waktu Verifikasi
Setelah menerima permintaan dari DPRD Kabupaten Sigi atau pemerintah daerah, KPU Kabupaten Sigi :
👉 melakukan verifikasi dalam ±5 hari kerja
Biasanya disebutkan:
👉 KPU harus memberikan jawaban/hasil klarifikasi paling lama 5 hari kerja sejak permintaan diterima
Sengketa
Pasal 7
Penetapan Calon PAW oleh KPU Kabupaten Sigi
Apabila seluruh proses verifikasi telah selesai dan calon memenuhi persyaratan:
1. Rapat Pleno KPU Kabupaten Sigi
Pleno resmi penetapan calon PAW.
2. Berita Acara
Penyusunan BA penetapan hasil pleno.
3. Keputusan KPU Kabupaten Sigi
Penerbitan SK resmi penetapan calon.
Penyampaian Hasil Penetapan
KPU Kabupaten Sigi menyampaikan hasil tersebut kepada:
- Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi
- Pemerintah Daerah
- Pihak Terkait Lainnya
Sumber : PKPU NO 3 TAHUN 2025