Logo KPU Kabupaten Sigi

KPU Kabupaten Sigi

Definisi Verifikasi Calon PAW

Verifikasi calon PAW adalah proses pemeriksaan dan pencocokan data yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota terhadap calon pengganti anggota DPRD Kabupaten Sigi berdasarkan hasil pemilu serta dokumen administrasi yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Sigi.

KPU Kabupaten Sigi memastikan bahwa calon pengganti:

  • berasal dari partai politik yang sama
  • berasal dari daerah pemilihan yang sama
  • merupakan calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya
  • masih memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi.

Tujuan Verifikasi Calon PAW

  • Keabsahan Calon PAW
  • Sesuai Hasil Pemilu
  • Memenuhi Syarat (MS)
  • Kepastian Hukum

Tahapan Verifikasi oleh KPU Kabupaten Sigi

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025:

1

Penerimaan permintaan verifikasi

KPU Kabupaten Sigi menerima surat permintaan verifikasi dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota beserta dokumen pendukung.

2

Pemeriksaan kelengkapan dokumen

KPU Kabupaten Sigi memeriksa: surat usulan dari partai politik, dokumen identitas calon, dan dokumen pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sigi yang digantikan.

3

Pemeriksaan data hasil pemilu

KPU Kabupaten Sigi melakukan pengecekan terhadap: daftar calon tetap (DCT), daftar perolehan suara calon legislatif, dan urutan perolehan suara terbanyak berikutnya.

4

Pemeriksaan status calon

KPU Kabupaten Sigi memastikan status: tidak meninggal dunia, tidak mengundurkan diri, tidak menjadi anggota partai lain, dan tidak menduduki jabatan yang dilarang.

Batas Waktu Verifikasi

Setelah menerima permintaan dari DPRD Kabupaten Sigi atau pemerintah daerah, KPU Kabupaten Sigi :

👉 melakukan verifikasi dalam ±5 hari kerja

Biasanya disebutkan:

👉 KPU harus memberikan jawaban/hasil klarifikasi paling lama 5 hari kerja sejak permintaan diterima

Sengketa

Pasal 7

(1) Dalam hal berdasarkan informasi terdapat anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mengajukan upaya hukum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum dimaksud.
(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat jawaban perihal belum dapat menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu karena masih menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penetapan Calon PAW oleh KPU Kabupaten Sigi

Apabila seluruh proses verifikasi telah selesai dan calon memenuhi persyaratan:

1. Rapat Pleno KPU Kabupaten Sigi

Pleno resmi penetapan calon PAW.

2. Berita Acara

Penyusunan BA penetapan hasil pleno.

3. Keputusan KPU Kabupaten Sigi

Penerbitan SK resmi penetapan calon.

Penyampaian Hasil Penetapan

KPU Kabupaten Sigi menyampaikan hasil tersebut kepada:

  • Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi
  • Pemerintah Daerah
  • Pihak Terkait Lainnya

Sumber : PKPU NO 3 TAHUN 2025

Kembali ke Alur