Usulan peresmian PAW ke Bupati
Proses administrasi dari DPRD Kabupaten Sigi ke jenjang Pemerintahan Daerah.
Definisi Usulan Peresmian
Tahap DPRD Kabupaten Sigi mengusulkan peresmian kepada Kepala Daerah merupakan proses administratif setelah calon PAW ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Pada tahap ini, DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan usulan kepada Kepala Daerah (Bupati) agar calon PAW tersebut diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi pengganti.
Tahapan ini menjadi penghubung antara proses kepemiluan yang dilakukan KPU dan proses pengangkatan administratif pemerintahan daerah.
Dasar Dilakukannya Pengusulan:
- ✔ Surat penetapan calon PAW dari KPU Kabupaten Sigi
- ✔ Dokumen verifikasi calon PAW
- ✔ Nama calon yang berhak menggantikan berdasarkan suara terbanyak berikutnya
Proses DPRD Kabupaten Sigi Mengusulkan Peresmian
Penerimaan Hasil Penetapan dari KPU Kabupaten Sigi
- - Surat resmi dari KPU Kabupaten Sigi tentang penetapan calon PAW
- - Berita acara penetapan
- - Dokumen pendukung lainnya
Pembahasan Administratif di DPRD Kabupaten Sigi
Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi melakukan pemeriksaan administrasi terhadap: Surat penetapan KPU Kabupaten Sigi, Keabsahan calon PAW, Kesesuaian partai politik dan daerah pemilihan, serta Kelengkapan dokumen.
Penyusunan Surat Usulan Peresmian
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi menyusun surat usulan peresmian pengangkatan calon PAW yang meliputi:
- • Nama Anggota digantikan
- • Alasan terjadinya PAW
- • Nama Calon PAW terpilih
- • Permohonan Peresmian
Penyampaian Usulan kepada Kepala Daerah
Kepala daerah (Bupati) akan:
- ➔ Menindaklanjuti usulan DPRD Kabupaten Sigi
- ➔ Mengusulkan peresmian ke Gubernur
- ➔ Menunggu penerbitan keputusan
Tujuan Tahap Pengusulan Ini
- • Menjamin legalitas administratif
- • Menghubungkan proses pemilu & Pemda
- • Memastikan keabsahan calon PAW
- • Menjaga kesinambungan keanggotaan
Output dari Tahap Ini
Surat usulan peresmian pengangkatan PAW dari DPRD Kabupaten Sigi kepada Kepala Daerah sebagai dasar penerbitan keputusan Gubernur.
Sumber : PKPU NO 3 TAHUN 2025