Logo KPU Kabupaten Sigi

KPU Kabupaten Sigi

Definisi Tahap Penerusan Usulan

Tahap Kepala Daerah meneruskan usulan kepada Gubernur merupakan proses administratif setelah DPRD Kabupaten Sigi mengusulkan peresmian pengangkatan calon PAW. Dalam mekanisme ini, Bupati tidak langsung meresmikan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sigi, tetapi meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk meresmikan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Tahap ini bertujuan memastikan bahwa proses pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sigi memiliki legitimasi administratif dari pemerintah provinsi.

Dasar Dilakukannya Penerusan Usulan:

  • Surat usulan peresmian dari DPRD Kabupaten Sigi
  • Penetapan calon PAW dari KPU Kabupaten/Kota
  • Dokumen pendukung terkait pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sigi sebelumnya

Tahapan Proses oleh Kepala Daerah

a

Menerima Usulan dari DPRD Kabupaten Sigi

Kepala daerah menerima berkas resmi berisi permohonan PAW, identitas anggota lama, identitas calon pengganti dari KPU Kabupaten Sigi, dan lampiran pendukung lainnya.

b

Verifikasi Administratif

Bagian hukum/Sekretariat Daerah memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian nama calon PAW dengan penetapan KPU Kabupaten Sigi, serta keabsahan proses pengusulan.

c

Penyusunan Surat Pengantar ke Gubernur

Penyusunan surat resmi permohonan penerbitan SK peresmian yang mencantumkan nama anggota lama & baru, alasan PAW, dan dasar hukumnya.

d

Pengiriman Usulan kepada Gubernur

Kepala daerah meneruskan usulan ke Gubernur dengan seluruh lampiran berkas dari DPRD Kabupaten Sigi dan KPU Kabupaten Sigi untuk diproses penerbitan Keputusan Gubernur.

Tujuan Tahap Ini

  • Legitimasi mekanisme pemerintahan
  • Wewenang Peresmian oleh Gubernur
  • Validitas dokumen pengangkatan
  • Konektivitas Kab/Kota & Provinsi

Sumber : PKPU NO 3 TAHUN 2025

Kembali ke Alur