Logo KPU Kabupaten Sigi

KPU Kabupaten Sigi

Definisi Usulan Partai Politik

Usulan partai politik adalah rekomendasi resmi yang disampaikan oleh partai politik kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sigi mengenai calon anggota legislatif yang akan menggantikan anggota DPRD Kabupaten Sigi yang berhenti atau diberhentikan.

Calon yang diusulkan harus memenuhi ketentuan:

  • berasal dari partai politik yang sama
  • berasal dari daerah pemilihan yang sama
  • merupakan calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya pada pemilu.

Tujuan Usulan

  • Mengisi kekosongan kursi DPRD Kabupaten Sigi yang terjadi sebelum masa jabatan berakhir
  • Menjaga keterwakilan partai politik di lembaga legislatif daerah
  • Menjamin bahwa calon pengganti berasal dari kandidat yang sebelumnya mengikuti pemilu

Prinsip Penentuan

Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2025:

  • berasal dari partai politik yang sama
  • berasal dari daerah pemilihan yang sama
  • memiliki perolehan suara sah terbanyak berikutnya
  • masih memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sigi

Mekanisme Pengusulan oleh Partai Politik

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025, mekanisme usulan partai politik dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

1

Terjadinya kekosongan kursi DPRD Kabupaten Sigi

Kekosongan kursi dapat terjadi karena: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

2

Penetapan calon pengganti oleh partai politik

Partai politik menentukan calon pengganti berdasarkan: daftar calon tetap (DCT) pemilu, urutan perolehan suara sah terbanyak berikutnya, dan daerah pemilihan yang sama.

3

Penyampaian usulan kepada DPRD Kabupaten Sigi

Partai politik menyampaikan surat usulan resmi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

4

DPRD Kabupaten Sigi meneruskan permintaan kepada KPU Kabupaten Sigi

Setelah menerima usulan dari partai politik, DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan penetapan calon PAW.

Dokumen Usulan Partai Politik

  • Surat resmi usulan calon PAW
  • Surat keputusan partai politik penetapan calon PAW
  • Surat pernyataan kesediaan calon
  • Fotokopi identitas calon pengganti
  • Dokumen administrasi lain yang diperlukan

Sumber : PKPU NO 3 TAHUN 2025

Kembali ke Alur