Logo KPU Kabupaten Sigi

KPU Kabupaten Sigi

Definisi Penyampaian Hasil

Penyampaian hasil penetapan PAW adalah proses pengiriman dokumen resmi dari KPU Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten Sigi mengenai calon anggota DPRD Kabupaten Sigi yang telah ditetapkan sebagai pengganti antar waktu. Dokumen ini menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Sigi untuk memproses usulan peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sigi lama dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sigi pengganti.

Tujuan Penyampaian Hasil kepada DPRD Kabupaten Sigi:

  • Memberikan informasi resmi mengenai calon PAW yang telah ditetapkan
  • Menjadi dasar administrasi bagi DPRD Kabupaten Sigi untuk melanjutkan proses PAW
  • Menjamin transparansi dan kepastian hukum dalam penggantian anggota DPRD Kabupaten Sigi
  • Menjaga kesesuaian proses PAW dengan hasil pemilu.

Mekanisme Penyampaian Hasil Penetapan

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025:

1

Penetapan calon PAW oleh KPU Kabupaten Sigi

Setelah melakukan verifikasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menetapkan calon pengganti antar waktu melalui rapat pleno secara resmi.

2

Penyusunan dokumen penetapan

KPU Kabupaten Sigi menyusun: Keputusan KPU Kabupaten Sigi tentang penetapan calon PAW, Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sigi, dan Surat Pengantar penyampaian hasil.

3

Penyampaian kepada DPRD Kabupaten Sigi

Ketua KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berkas hasil penetapan secara resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Isi Dokumen Hasil Penetapan

  • • Nama anggota DPRD Kabupaten Sigi yang diberhentikan
  • • Nama partai politik pengusung
  • • Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sigi
  • • Nama calon anggota DPRD Kabupaten Sigi pengganti
  • • Dasar hukum penetapan calon PAW
  • • Lampiran keputusan KPU Kabupaten Sigi penetapan PAW

Tindak Lanjut oleh DPRD Kabupaten Sigi

  • Rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sigi membahas hasil
  • Usul peresmian pemberhentian anggota lama
  • Usul pengangkatan calon anggota pengganti
  • Pengurusan berkas ke Bupati/Gubernur

Sumber : PKPU NO 3 TAHUN 2025

Kembali ke Alur