Permintaan Verifikasi
Langkah resmi DPRD Kabupaten Sigi dalam meminta KPU Kabupaten Sigi untuk memproses calon PAW.
Permintaan verifikasi PAW adalah permohonan resmi dari pimpinan DPRD kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan dan penetapan calon anggota DPRD pengganti antar waktu.
Menurut Pasal 5
(1) Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya mengirimkan surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Menurut Pasal 6
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat terdiri atas:
- surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
- surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
- salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, dan ayat (5) huruf c;
- surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yang menyatakan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, ayat (3) huruf e, ayat (4) huruf f, dan ayat (5) huruf f;
- surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik bagi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu karena diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, ayat (4) huruf h, dan ayat (5) huruf h; atau
- dokumen yang menyatakan keanggotaan pada partai politik lain bagi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu karena menjadi anggota partai politik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h, ayat (4) huruf i, dan ayat (5) huruf i.
Sumber : PKPU NO 3 TAHUN 2025